MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Kembali Dibui di Nusakambangan Usai Divonis Kasus Narkoba

Publisher: Redaktur 10 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni kembali menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ammar Zoni kembali menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba, Minggu 10 Mei 2026.

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada Jumat 8 Mei 2026.

“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti.

Selain itu, pemindahan dilakukan dengan pengawalan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, TNI, Polri, dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung menjalani proses administrasi, tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta penempatan sesuai prosedur.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya,” ujar Rika.

Sementara itu, Ammar Zoni sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penjualan narkoba di Rutan Salemba.

Hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Ammar Zoni.

Kasus ini bermula saat Ammar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba di Rutan Salemba. Namun pada 2025, ia kembali terjerat kasus penjualan narkoba di dalam rutan hingga dipindahkan ke Lapas Cipinang dan akhirnya ke Nusakambangan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Ditjenpas, kasus narkoba, Lapas Cipinang, lapas karang anyar, Narkotika, Nusakambangan, penjualan narkoba, Rutan Salemba, vonis 7 tahun, Warga Binaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap
27 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara
27 Juni 2026
Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029
27 Juni 2026
ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur
27 Juni 2026
Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun
27 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Ditahan, FP Terancam 5 Tahun Penjara

Politik

Zulhas Lantik Uya Kuya Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta Periode 2024-2029

Hukum

ART Angel Lelga Ditangkap, Curi Barang Mewah Secara Berulang di Rumah Ciganjur

Bareskrim

Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?