JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang hasil narkoba di NTB, Kamis 23 April 2026.
“Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, serta dua anaknya yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Selain itu, ketiganya ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Kombespol Kevin Leleury.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan, serta dokumen.
Sementara itu, Ko Erwin diketahui merupakan bandar besar narkoba di NTB yang telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus ini turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Andre alias The Doctor disebut sebagai pemasok sabu kepada Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB, dengan dua kali transaksi pada Januari 2026.
Transaksi pertama senilai Rp 400 juta untuk 2 kilogram sabu, sedangkan transaksi kedua senilai Rp 400 juta dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.
Setelah penangkapan Ko Erwin, Bareskrim juga menangkap sejumlah tersangka lain yang tergabung dalam jaringan tersebut, termasuk Andre alias The Doctor. HUM/GIT

