DEMAK, Memoindonesia.co.id – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Demak kembali digelar, Rabu (22/4/2026) di Hotel Amantis. Mengusung tema optimalisasi pengawasan yang efektif dan terpadu, forum lintas instansi ini diharapkan tak berhenti pada wacana semata.
Dalam laporan yang dibacakan Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Bramantyo Andhika Putra, ditegaskan bahwa Timpora memiliki peran vital dalam penegakan hukum keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011.
Namun, di lapangan, tantangan pengawasan orang asing dinilai masih membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar koordinasi rutin.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, dalam sambutannya menegaskan forum Timpora bukan ajang kumpul formalitas.
Ia mengingatkan meningkatnya mobilitas orang asing dan investasi di Demak harus diimbangi pengawasan ketat agar tak menjadi celah pelanggaran.
“Dampak ekonomi boleh positif, tapi pengawasan tak boleh longgar,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bakesbangpol Demak, Muslihin, menyoroti pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memonitor keberadaan orang asing, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dan lembaga asing.
Ia juga menekankan masih perlunya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban administrasi seperti SKTL.
Rapat juga diisi pemaparan sistem Layanan Data Keimigrasian (LDK) oleh Kepala Bidang TIK Keimigrasian, Markus Lenggo Rindingpadang.
Sistem ini digadang-gadang menjadi alat utama pertukaran data antarinstansi, meski efektivitasnya tetap bergantung pada komitmen penggunaan di lapangan.
Diskusi interaktif pun digelar. Namun pertanyaan besarnya tetap sama: sejauh mana hasil rapat ini benar-benar diterjemahkan menjadi pengawasan nyata, bukan sekadar rutinitas tahunan. HUM/BOY

