MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Publisher: Redaktur 17 April 2026 2 Min Read
Share
Sidang Mahkamah Konstitusi memutus gugatan UU Pemilu di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan larangan keluarga presiden mencalonkan diri dalam pilpres karena dinilai tidak jelas dan kontradiktif, Kamis 16 April 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan petitum yang diajukan pemohon dinilai tidak lazim karena saling bertentangan.

“Rumusan norma yang dimohonkan menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan norma lama dan menambahkan substansi baru,” jelasnya.

Menurutnya, permohonan yang kontradiktif tidak dapat dikabulkan dalam batas penalaran hukum yang wajar.

Baca Juga:  MK Jadi Alat Politik Kekuasaan, Ini Kata Pengamat Politik

“Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,” ujarnya.

Selain itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Karena permohonan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu terkait larangan keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta agar persyaratan calon presiden dan wakil presiden mencantumkan larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Baca Juga:  Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD): Menapaki Jalan Tantangan Demokrasi Indonesia untuk Membangun Kesadaran Generasi Muda

Namun, Mahkamah menilai rumusan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. HUM/GIT

TAGGED: Capres Cawapres, Gugatan Pemilu, hukum pemilu, keluarga presiden, Mahkamah Konstitusi, MK, politik indonesia, Putusan MK, Saldi Isra, Suhartoyo, uji materi, UU PEMILU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Korupsi

Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?