JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pertambangan nikel, Kamis 16 April 2026.
Penahanan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Hery langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyebut Hery Susanto terlibat dalam perkara tata kelola pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
“Hari ini tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti termasuk hasil penggeledahan.
Sementara itu, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
“Tersangka menerima sejumlah uang kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan uang tersebut terkait upaya pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak dari PT TSHI.
“Kemudian bersama HS mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman sehingga perusahaan melakukan perhitungan sendiri,” katanya.
Selain itu, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 606 KUHP serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Diketahui, Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 pada Jumat 10 April 2026.
Belum sepekan menjabat, Hery telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap yang terjadi pada periode sebelumnya saat masih menjabat anggota Ombudsman 2021-2026.
Sementara itu, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat ketuanya.
“Ombudsman RI menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan bersikap kooperatif,” demikian keterangan resmi Ombudsman.
Ombudsman juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan. HUM/GIT

