JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga mantan pejabat Kemendikbudristek dituntut 6 hingga 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun, Jumat 17 April 2026.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.
Tiga terdakwa tersebut yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief sebagai tenaga konsultan.
Ibrahim Arief dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Selain itu, Ibrahim Arief dan Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun yang terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Selain itu, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Pendidikan periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khusus Jurist Tan.
Perbuatan tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Menurut jaksa, pengadaan dilakukan tanpa analisa kebutuhan yang tepat sehingga tidak sesuai dengan kondisi pendidikan, khususnya di wilayah 3T.
Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para terdakwa juga diduga melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. HUM/GIT

