MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Publisher: Redaktur 17 April 2026 3 Min Read
Share
Terdakwa Ibrahim Arief menjalani sidang tuntutan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga mantan pejabat Kemendikbudristek dituntut 6 hingga 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun, Jumat 17 April 2026.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Tiga terdakwa tersebut yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief sebagai tenaga konsultan.

Baca Juga:  Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Ibrahim Arief dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Selain itu, Ibrahim Arief dan Mulyatsyah juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, para terdakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga:  Polri Panggil Lagi Halim Kalla sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Mempawah Kalbar

“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun yang terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

Selain itu, para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Pendidikan periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khusus Jurist Tan.

Perbuatan tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Baca Juga:  Kejagung Usut Dugaan Kedekatan Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Pendidikan

Menurut jaksa, pengadaan dilakukan tanpa analisa kebutuhan yang tepat sehingga tidak sesuai dengan kondisi pendidikan, khususnya di wilayah 3T.

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Para terdakwa juga diduga melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Ibrahim Arief, kasus korupsi, Kejaksaan Agung, Kemendikbudristek, Kerugian Negara, korupsi Chromebook, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, pengadaan laptop, Sri Wahyuningsih, Tipikor, tuntutan jaksa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menunjukkan buku "Langkah Sunyi Menuju Puncak" yang diluncurkan pada puncak HPN 2026 di tingkat Jatim.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menunjukkan buku "Langkah Sunyi Menuju Puncak" yang diluncurkan pada puncak HPN 2026 di tingkat Jatim.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?