MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Endus Jejak Tersangka Chromebook Jurist Tan di Australia, Ini Respons Kejagung

Publisher: Redaktur 27 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perburuan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, memasuki babak baru.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berhasil melacak jejak Jurist Tan yang diduga berada di Australia. Lantas, bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait informasi krusial ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan Jurist Tan.

“Kita masih menelusuri dan mencari info keberadaan yang bersangkutan dari pihak terkait,” kata Anang, Minggu 27 Juli 2025.

Menurut data perlintasan Imigrasi, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025 dengan tujuan Singapura.

Namun, hasil pelacakan mandiri yang dilakukan Boyamin Saiman mengindikasikan bahwa Singapura hanya menjadi tempat transit bagi Jurist, sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.

Baca Juga:  6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun

Anang menambahkan, Kejagung dalam waktu dekat akan menjadwalkan panggilan ketiga untuk Jurist Tan. Staf khusus mantan Mendikbudristek era Nadiem Makarim ini sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tanpa memberikan konfirmasi.

Anang menegaskan, jika Jurist kembali mangkir, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan red notice.

“Akan melakukan panggilan ketiga dan untuk red notice dalam proses setelah melalui tahapan sesuai peraturan,” ujar Anang.

Boyamin Saiman dari MAKI memang tak main-main dalam melacak keberadaan Jurist Tan. Ia mengaku bertindak layaknya “detektif partikelir” dengan menjelajahi Australia selama sepekan, mulai dari 17 Juli hingga 25 Juli 2025. Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney menjadi kota-kota yang disasar Boyamin dalam misinya.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Fitra Eri di Kasus Tata Kelola Minyak

“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat 25 Juli 2025.

Meskipun telah mendekati alamat yang diduga ditempati Jurist, Boyamin memilih untuk tidak berkunjung secara langsung demi menghormati hukum di Australia.

Semua informasi dan temuan yang berhasil ia kumpulkan di Australia telah diserahkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet.

Harapannya, informasi ini dapat mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia melalui jalur resmi.

Jurist Tan sendiri saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung sejak 4 Juni 2025. Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam perencanaan hingga proses pengadaan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Begini Peran Ibu di Balik Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ia diduga telah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Dalam grup tersebut, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem menjadi menteri.

Jurist juga diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Bahkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook ini. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Australia, Boyamin Saiman, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kapuspenkum Kejagung, Kejaksaan Agung, Koordinator MAKI, Mulyatsyah, New South Wales, Sri Wahyuningsih, Waterloo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?