JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat oknum TNI terungkap didasari dendam pribadi berdasarkan hasil penyidikan militer, Kamis 16 April 2026.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain itu, berkas perkara kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam pelimpahan tersebut, oditur juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam, busa, flash disk berisi video, botol aki bekas, serta sisa cairan pembersih karat.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyebut keempat oknum TNI tersebut kini berstatus terdakwa.
“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.
Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Andri Wijaya.
“Untuk subsidier, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidiernya lagi, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun,” lanjutnya. HUM/GIT

