MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Motif Dendam Pribadi Terungkap di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 16 April 2026 2 Min Read
Share
Oditur Militer mengungkap motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat oknum TNI terungkap didasari dendam pribadi berdasarkan hasil penyidikan militer, Kamis 16 April 2026.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan bahwa motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa.

“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga:  Polisi Tampilkan Wajah Asli Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Dalam pelimpahan tersebut, oditur juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya gelas tumbler, kacamata, kaos putih, sepatu, celana panjang, kemeja, helm hitam, busa, flash disk berisi video, botol aki bekas, serta sisa cairan pembersih karat.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyebut keempat oknum TNI tersebut kini berstatus terdakwa.

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.

Keempat terdakwa diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Cek Info Lengkapnya di Sini

Menurutnya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Andri Wijaya.

“Untuk subsidier, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidiernya lagi, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun,” lanjutnya. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, Bareskrim, dendam pribadi, kasus hukum, kriminal jakarta, oditurat militer, Pengadilan Militer, Penganiayaan, Sidang Militer, terdakwa tni, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

Hukum

Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?