MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Cek Info Lengkapnya di Sini

Publisher: Redaktur 10 Maret 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan: 08.00-15.00

Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat selama 30 menit.

Baca Juga:  Tetapkan 2 Tersangka, Polisi Buru DPO Pengendali Pabrik Sabu Jaringan Iran

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Kemudian berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.

“Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga:  Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN di TNI-Polri

Seperti dilansir situs resmi KemenPAN-RB, ketentuan hari kerja yang menurut Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Kemudian, ketentuan Perpres tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri. Serta bagi pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, dapat mengikuti ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan masing-masing. CAK/RAZ

TAGGED: 1445 Hijriah, ASN, Aturan Jam Kerja, KemenPAN-RB, Pejabat Pembina Kepegawaian, Perpres, Pimpinan Instansi, Polri, PPK, Ramadan 2024, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian
11 Juli 2025
Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
10 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025
DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen
10 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang
9 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
DARI KIRI: Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kombespol Christian Tobing, Nursuliantoro, dan Bupati Sidoarjo Subandi berfoto bersama usai silaturahmi.
Kepala BPN Sidoarjo Temui Bupati, Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Daerah
8 Juli 2025
Suasana mediasi bersama Wawali Armuji yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa, 8 Juli 2025, dan menghadirkan langsung pemilik travel, Rozaq, beserta tim kuasa hukumnya dan sejumlah perwakilan korban.
Mediasi Dugaan Penipuan Travel di Balai Kota Surabaya: Pemilik Janji Kembalikan Uang Korban, Sertifikat Rumah Dijaminkan
9 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Hukum

Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto, memimpin langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi
Pertanahan

Pimpin Monev Program Strategis Pertanahan, Kabid Kanwil BPN Jateng Tekankan Sinergi dan Ketelitian

Kanwil BPN Sulawesi Tengah
Pertanahan

Wamen Ossy dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulteng: Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Hukum

Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?