JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Bengkalis, Riau dengan barang bukti 21,9 kilogram sabu, Kamis 16 April 2026.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka bernama Rahmadi alias Adi dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang membawa dua tas travel berisi penuh dan menginap di sebuah hotel di Bengkalis, tepatnya di kamar 202,” ujar Brigjenpol Eko Hadi.
Selain itu, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombespol Kevin Leleury kemudian melakukan pemantauan intensif di lokasi tersebut.
Hingga akhirnya, pada Rabu 14 April 2026 sekitar pukul 03.19 WIB, tim menyergap Rahmadi alias Adi di kamar hotel tersebut.
“Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri,” ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu dengan berat brutto 21,9 kilogram.
Menurutnya, tersangka menerima perintah dari seseorang bernama Beri alias Bang Beri melalui komunikasi WhatsApp untuk mengambil sabu seberat 35 kilogram.
“Tersangka Adi ini menerima perintah dari seseorang bernama Beri melalui nomor WhatsApp untuk mengambil barang berupa sabu seberat 35 kg. Namun, perintah tersebut tidak langsung dilaksanakan dan dibiarkan selama tiga hari,” imbuhnya.
Rahmadi diketahui merupakan residivis yang mengenal Beri saat keduanya berada di Rutan Siak pada 2023. Saat ini, Beri masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, komunikasi antara tersangka dilakukan melalui call conference bersama rekannya Khoirul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian Beri melakukan call conference bertiga dan dalam komunikasi tersebut, Beri memerintahkan agar Rahmadi atau orang yang ditunjuknya pergi ke Bengkalis,” ujarnya.
Selain itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta dengan uang operasional awal Rp 2 juta yang digunakan untuk kebutuhan transportasi dan konsumsi.
Ia menambahkan, sabu tersebut diambil di wilayah Selat Baru dengan modus disembunyikan di pinggir jalan dekat parit dan ditutupi daun kelapa sawit.
“Modusnya disimpan di pinggir jalan dekat parit kecil dan ditutupi dengan daun kelapa sawit,” jelasnya.
Setelah mengambil barang, tersangka kembali menerima uang Rp 5 juta yang kemudian dibagi dengan rekannya.
Tim akhirnya mengamankan tersangka Rahmadi alias Adi beserta barang bukti sabu seberat 21.931,65 gram atau 21,9 kilogram dengan nilai mencapai Rp 39,4 miliar.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebanyak 109.658 jiwa,” pungkasnya. HUM/GIT

