JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide merek Whip Pink di Kemayoran dan menyita ratusan tabung siap edar, Senin 13 April 2026.
Penggerebekan dilakukan Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi adanya peredaran gas N2O di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tim di bawah pimpinan Kombes Awaludin kemudian melakukan penelusuran hingga ke lokasi.
Selain itu, penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni ruko di Gang Mantri, Kemayoran, serta gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O merek Whip Pink di masyarakat.
“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, tim menuju titik pengambilan barang oleh ojek online dan diketahui alamat tersebut merupakan sebuah ruko,” kata Brigjenpol Eko Hadi, Rabu 15 April 2026.
Dalam penggerebekan di Kemayoran, polisi mengamankan seorang pria berinisial Su (56) yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang. Polisi juga menemukan berbagai varian gas N2O merek Whip Pink di lokasi tersebut.
Sementara itu, hasil interogasi terhadap Su mengarahkan petugas ke gudang di Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pekerja berinisial ST, Sul, Sup, dan AS yang terlibat dalam produksi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita mesin pengisian gas dari tabung besar ukuran 27 kg, 30 kg, dan 32 kg ke tabung kecil berbagai ukuran mulai 580 gram hingga 2.050 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial E di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur yang berperan sebagai admin sekaligus akunting penjualan produk Whip Pink.
“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merek Whip Pink,” ujarnya.
Menurutnya, jaringan distribusi produk ilegal tersebut sangat luas dengan total 16 gudang di berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 miliar dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 miliar,” kata Brigjenpol Eko.
Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa produk Whip Pink tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Menurut keterangan admin, Saudari E, bahwa PT SSS tidak memiliki legalitas serta tidak memiliki izin edar BPOM terhadap produk Whip Pink,” jelasnya.
Sementara itu, saksi pekerja berinisial AS mengaku diperintahkan mengubah strategi produksi dan distribusi setelah adanya kasus kematian selebgram terkait penggunaan produk tersebut.
“Setelah kejadian tersebut, kami diminta lebih berhati-hati dan memastikan lokasi produksi tertutup serta label peringatan terpasang,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya bertugas mengawasi produksi hingga quality control dan menerima upah Rp 1,8 juta ditambah uang makan Rp 50 ribu per hari.
Polisi saat ini masih mendalami pemilik usaha yang diduga berinisial JH dan telah mengamankan enam orang untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri. HUM/GIT

