MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Izin Tinggal dan Visa Disalahgunakan, 3 WN Tiongkok Digiring Imigrasi Surabaya Menuju Deportasi

Publisher: Admin 13 April 2026 2 Min Read
Share
Dari KIRI: Kasi Penindakan Regi Haris Sasongko, Kabid Tikkim Mohammad Rio Andireza, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto, dan Kasi Pengawasan Renza Karsa Karim, usai memberikan keterangan kepada wartawan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Dari KIRI: Kasi Penindakan Regi Haris Sasongko, Kabid Tikkim Mohammad Rio Andireza, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto, dan Kasi Pengawasan Renza Karsa Karim, usai memberikan keterangan kepada wartawan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id — Operasi senyap Imigrasi Surabaya berbuah hasil. Tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tak berkutik setelah terbongkar menyalahgunakan visa dan izin tinggal di wilayah Jawa Timur.

Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya selama 7–10 April 2026.

Operasi di bawah komando Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dodi Gunawan Ciptadi itu, menyisir 12 titik di Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Hasilnya tegas: tiga pria berinisial DJ, ZZ, dan ZY terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang mereka kantongi.

Baca Juga:  Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, yang didampingi Kabid Tikkim Mohammad Rio Andireza, Kasi Penindakan Regi Haris Sasongko, dan Kasi Pengawasan Renza Karsa Karim, menegaskan pelanggaran ini bukan perkara sepele.

“Faktanya ada ketidaksesuaian antara dokumen keimigrasian dengan kegiatan di lapangan. Ini pelanggaran serius dan sedang kami dalami,” tegas Agus dalam keterangannya.

Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas sudah menanti.

“Langkah kami jelas: Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.

Baca Juga:  Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

Operasi Wirawaspada sendiri merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, pelayanan, sekaligus penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.

Imigrasi Surabaya menegaskan tidak akan lengah. Pengawasan terhadap warga negara asing akan terus digencarkan, termasuk melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Di sisi lain, masyarakat diminta ikut ambil peran. “Kalau ada aktivitas mencurigakan oleh warga asing, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan,” pungkas Agus. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi, Imigrasi Surabaya, Izin Tinggal, Operasi Wirawaspada, Republik Rakyat Tiongkok, Tim Pengawasan Orang Asing, Timpora, visa, WN Tiongkok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?