JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyorot perbedaan penggunaan seragam para terdakwa, Senin 6 April 2026.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan ketidaksamaan penggunaan lengan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dikenakan para terdakwa.
“Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Selain itu, tiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru hadir dengan seragam berbeda pada bagian lengan.
Serka Nasir dan Kopda Feri terlihat menggulung lengan seragam, sementara Serka Frengky mengenakan lengan panjang lengkap dengan topi.
Terdakwa Frengky menjelaskan penggunaan seragam tersebut merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai ketentuan dinas.
“Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung,” kata penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim menilai keseragaman penting karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama.
“Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya,” ujar hakim.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya menjelaskan tidak semua terdakwa berada dalam kondisi penahanan yang sama, sehingga memengaruhi penggunaan seragam.
Setelah itu, terdakwa 1 dan 2 menyesuaikan penggunaan seragamnya sehingga kembali seragam dalam persidangan.
Dalam perkara ini, ketiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.
“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 338 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa Serka Mochamad Nasir juga didakwa tambahan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Hakim juga mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut, mulai dari perencanaan penculikan hingga penganiayaan terhadap korban.
Korban M Ilham Pradipta diketahui diculik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 dan ditemukan tewas di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. HUM/GIT

