MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Disorot Soal Seragam

Publisher: Redaktur 7 April 2026 3 Min Read
Share
Sidang tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kacab bank di Pengadilan Militer Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyorot perbedaan penggunaan seragam para terdakwa, Senin 6 April 2026.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan ketidaksamaan penggunaan lengan pakaian dinas lapangan (PDL) yang dikenakan para terdakwa.

“Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Selain itu, tiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru hadir dengan seragam berbeda pada bagian lengan.

Serka Nasir dan Kopda Feri terlihat menggulung lengan seragam, sementara Serka Frengky mengenakan lengan panjang lengkap dengan topi.

Baca Juga:  Ini Dugaan Motif Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan

Terdakwa Frengky menjelaskan penggunaan seragam tersebut merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai ketentuan dinas.

“Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, majelis hakim menilai keseragaman penting karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama.

“Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya,” ujar hakim.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya menjelaskan tidak semua terdakwa berada dalam kondisi penahanan yang sama, sehingga memengaruhi penggunaan seragam.

Setelah itu, terdakwa 1 dan 2 menyesuaikan penggunaan seragamnya sehingga kembali seragam dalam persidangan.

Dalam perkara ini, ketiga prajurit TNI didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta.

Baca Juga:  Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso Demi PK Kasus 'Kopi Sianida'

“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tindak pantas dari prajurit TNI,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 338 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Jakarta Timur, Motif Cemburu WN Irak Terungkap

Selain itu, terdakwa Serka Mochamad Nasir juga didakwa tambahan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.

Hakim juga mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut, mulai dari perencanaan penculikan hingga penganiayaan terhadap korban.

Korban M Ilham Pradipta diketahui diculik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 dan ditemukan tewas di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. HUM/GIT

TAGGED: dakwaan pembunuhan, ilham pradipta, kacab bank, Kasus kriminal, kopassus, oditur militer, Pembunuhan, Pengadilan Militer, polisi militer, seragam tni, sidang jakarta, sidang tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?