MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Pelaku Pencurian dan Perdagangan Komodo di Manggarai Timur Ditangkap Polisi

Publisher: Redaktur 6 April 2026 2 Min Read
Share
Komodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur menangkap dua pelaku pencurian dan perdagangan komodo dari Manggarai Timur yang dijual ke Jawa Timur, Senin 6 April 2026.

Pencurian satwa dilindungi tersebut terjadi pada 2025 di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, yang merupakan habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo.

“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri.

Selain itu, dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).

Baca Juga:  Polisi Pastikan Status Harley Milik dr Aziz Bodong

Zacky menjelaskan Ruslan lebih dulu ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas.

“Penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, setelah penangkapan Ruslan, tim Polda Jawa Timur melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain, yakni Junaidin.

Junaidin sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi persembunyian selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2026.

Kasus ini mengungkap adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan pengiriman komodo dari Nusa Tenggara Timur ke wilayah Jawa Timur. HUM/GIT

Baca Juga:  Nasib Ratusan Buruh Garmen Surabaya Terancam, Sengketa Keluarga Meletup Jadi Konflik Panas
TAGGED: jual komodo, junaidin yusuf, kasus lingkungan, komodo, manggarai timur, NTT, pencurian komodo, perdagangan satwa, Polda Jatim, polres manggarai, ruslan, satwa dilindungi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi
12 Juli 2026
Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

Nasional

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan

Kejaksaan

Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?