JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk beserta jaksa terkait untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etik penanganan kasus Amsal Sitepu, Minggu 5 April 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penarikan tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi dan eksaminasi internal.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Selain itu, Anang menyebut para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, proses klarifikasi masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Kalau terbukti melanggar dan tidak professional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” jelas Anang.
Sementara itu, kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan setelah terdakwa dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Namun, majelis hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.
Setelah putusan tersebut, dugaan pelanggaran etik oleh jaksa Kejari Karo mencuat dan menjadi perhatian publik.
Komisi III DPR juga telah menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis 2 April 2026 untuk mendalami penanganan perkara tersebut. HUM/GIT

