MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Meirizka Widjaja Menyesal Gunakan Lisa Rachmat untuk Bebaskan Ronald Tannur: Jahat Sekali Dia!

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (berbatik cokelat), serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, mengaku sangat menyesal telah menggunakan jasa pengacara Lisa Rachmat dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Pernyataan emosional ini ia sampaikan saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Mei 2025.

“Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa pun kepada Lisa, tapi saya malah diseret ke dalam perkara ini,” ujar Meirizka sambil menangis.

Meirizka menyebut dirinya kecewa karena Lisa Rachmat menyeret namanya ke dalam pusaran hukum yang kini menjerat sejumlah pihak. Ia menyesali keputusan menunjuk Lisa sebagai kuasa hukum anaknya.

Baca Juga:  Pengacara Ronald Tannur Telepon Staf PN Surabaya: Mbak, Saya Mau Pilih Hakim

“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tegas Meirizka.

Dalam sidang yang sama, Meirizka menyatakan bahwa Ronald sendiri tidak tahu bahwa dirinya akan divonis bebas. Menurutnya, tidak ada ucapan terima kasih atau pengakuan dari Ronald bahwa pembebasannya merupakan hasil upaya ibunya.

“Dia juga nggak berpikir dia akan bebas,” jelas Meirizka.

Jaksa mendakwa Meirizka telah bekerja sama dengan Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya dengan uang sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) agar Ronald divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera. Suap itu disalurkan melalui Lisa dan diterima oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ketiganya kini juga berstatus terdakwa.

Baca Juga:  3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor

Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut didakwa dalam perkara ini. Ia dituduh menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas, serta menjadi makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Adapun Ronald kini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gratifikasi, hakim, Heru Hanindyo, kasus korupsi pengadilan, kasus suap hakim Surabaya, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengacara, Ronald Tannur, vonis bebas, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025
Gubernur Aceh Mualem Khawatir Warga Terdampak Banjir Mati Kelaparan di Daerah Terisolir
7 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru
7 Desember 2025
Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan
7 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi
7 Desember 2025
Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam
7 Desember 2025

TERPOPULER

14 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik Dunia 2025 Versi TC Candler
6 Desember 2025
18 WNA Diperiksa Terkait Video Asusila Bonnie Blue di Bali
6 Desember 2025
Bupati Aceh Tamiang Bantah Isu 250 Warga Kampung Dalam Meninggal Akibat Banjir
5 Desember 2025
Anggota Komisi IV DPR Minta Menhut Raja Juli Mundur karena Dinilai Tak Paham Kehutanan
5 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Menteri LH: Kayu Gelondongan Banjir Sumut Bukan Berasal dari Hulu Batang Toru

Nasional

Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Nasional

Rais Syuriyah PBNU Apresiasi Silaturahim Mustasyar di Tebuireng, Tekankan Mekanisme Organisasi

Nasional

Hasil Pertemuan Kiai Sepuh NU dan Gus Yahya di Tebuireng Jombang Dibahas Lima Jam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?