MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus saat Kabur ke Sumatra

Publisher: Redaktur 24 Maret 2026 2 Min Read
Share
Pelaku pembunuhan cucu Mpok Nori ditangkap di dalam bus saat hendak kabur ke Sumatra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menangkap WN Irak berinisial F, pelaku pembunuhan perempuan DA yang merupakan cucu Mpok Nori, saat hendak kabur menggunakan bus menuju Sumatra di Tol Tangerang-Merak Km 68, Sabtu 21 Maret 2026.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus dan langsung diamankan oleh petugas yang menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Banten.

Dalam video yang diunggah akun resmi Resmob Polda Metro Jaya, pelaku terlihat mengenakan hoodie hitam dan duduk di kursi dekat jendela saat perjalanan menuju Pulau Sumatra.

Polisi kemudian menaiki bus dan mencari keberadaan pelaku sebelum akhirnya meminta yang bersangkutan turun dari kendaraan.

Baca Juga:  Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher

“Heh! Turun! Fuad, kan? Turun! Sini, turun,” ujar petugas saat mengamankan pelaku.

Pelaku langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, sebelum ditangkap, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak, mulai dari wilayah Bogor hingga Sukabumi.

“Sebelum tertangkap, pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak, mulai dari wilayah Bogor hingga Sukabumi,” ujar sumber dalam video tersebut.

Polisi telah menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan menjeratnya dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.

Diketahui, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu 21 Maret 2026 pukul 04.30 WIB.

Baca Juga:  Status Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Masih Jalani Tes Kesehatan

Sebelumnya, ibu korban berinisial B mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.

Selanjutnya, kakak korban berinisial A membuka pintu dan menemukan korban sudah tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bernyawa dengan darah yang telah mengering.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 WIB menemukan adanya luka sayatan di bagian leher korban.

“KA SPK, Iden Polres Metro Jaktim, serta Piket Reskrim pada pukul 05.30 WIB datang ke TKP. Hasil sementara terdapat luka sayatan di leher,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: cucu mpok nori, Jakarta Timur, kabur ke sumatera, Kasus kriminal, kontrakan bambu apus, luka sayatan leher, pelaku fuad, pembunuhan jaktim, pembunuhan wanita, penangkapan pelaku, resmob polda metro, Tol Tangerang-Merak, wn irak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?