JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim hukum Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus meminta kepolisian melacak pihak pertama yang membuat foto rekayasa artificial intelligence (AI) terkait terduga pelaku penyiraman air keras yang beredar di media sosial, Senin 16 Maret 2026.
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Erlangga Julio mengatakan foto yang beredar diduga merupakan rekayasa AI yang dapat mengaburkan informasi penyelidikan.
“Jadi kalau di konferensi pers Polda Metro Jaya, bahkan dari Dirkrimum, menekankan bisa jadi foto AI dibuat pelaku atau timnya untuk mengaburkan informasi,” ujar Erlangga Julio.
Ia menambahkan pihaknya mendorong kepolisian menelusuri pihak pertama yang membuat rekayasa foto tersebut agar dapat dijadikan bukti tambahan dalam pengungkapan pelaku.
“Kami juga mendorong ke kepolisian kalau memang dapat kesimpulan seperti itu dilacak sampai kepada siapa pihak pertama yang merekayasa foto tersebut dan itu dijadikan bukti tambahan untuk mencari pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu, tim hukum lainnya Afif Abdul Qoyim menegaskan foto yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan alat bukti karena merupakan hasil rekayasa AI yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga kami untuk menyampingkan poster, gambar, video yang mungkin tidak berasal dari kami atau dari organisasi yang intens kami sering sampaikan juga ke publik,” ujarnya.
Menurutnya, tim hukum akan terus memberikan pembaruan perkembangan kondisi korban serta proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Ini menimbulkan atensi yang sangat luas tentu kami harus transparan terkait apa yang sedang kami kerjakan,” jelasnya.
Selain itu, tim hukum juga menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pertama, meminta Presiden Republik Indonesia membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pendamping serta keluarga korban guna memastikan pengungkapan fakta berjalan objektif dan menyeluruh.
Kedua, meminta Kapolri memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat segera mengungkap dugaan percobaan pembunuhan berencana tersebut secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, meminta Jaksa Agung memerintahkan jaksa peneliti melakukan koordinasi dengan penyidik sesuai ketentuan hukum guna menjangkau kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Keempat, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan serta memberikan rekomendasi kepada Presiden agar penyelidikan terhadap serangan terhadap pembela HAM dilakukan secara akuntabel dan cepat.
Kelima, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan keamanan serta privasi korban, keluarga, saksi, dan pendamping hingga kasus ini selesai diusut tuntas. HUM/GIT

