MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PKB Hormati Proses Hukum KPK atas OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Publisher: Redaktur 15 Maret 2026 3 Min Read
Share
Kapoksi Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PKB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan setelah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu 15 Maret 2026.

Kapoksi Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menegaskan partainya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“PKB tentu akan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait kasus OTT Bupati Cilacap ini. PKB juga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan dan adil tanpa pandang bulu,” kata Abdullah saat dihubungi.

Selain itu, ia menyebut Syamsul Auliya Rachman merupakan kader PKB dan partai akan memberikan pendampingan hukum dalam proses yang berjalan.

Baca Juga:  KPK Panggil Lisa Mariana, Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB yang Rugikan Negara Rp 222 Miliar

“Pastinya kita akan berikan pendampingan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Abdullah juga menyampaikan pesan kepada seluruh kader PKB agar menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan amanah jabatan.

“Saya juga ingin menyampaikan pesan tegas kepada seluruh kader PKB, jangan pernah mau digoda dan jangan pula menggoda untuk melakukan korupsi. Jabatan adalah amanah rakyat yang harus dijaga dengan integritas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Ia menambahkan partainya akan melakukan evaluasi agar kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir melibatkan kepala daerah dari PKB. Partai tentu akan melakukan evaluasi dan monitoring secara serius, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Baca Juga:  Paulus Tannos Jalani Uji Keabsahan Penangkapan di Singapura, KPK Pantau Perkembangan

Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengumpulan dana itu berkaitan dengan kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Datangi KPK, Diperiksa Terkait Pengadaan Google Cloud

Menurutnya, Sekda menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

“Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” tambahnya.

KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap menyetorkan dana tersebut pada periode 9 hingga 13 Maret 2026.

Total dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta dan diserahkan kepada Sekda melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.

“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” jelas Asep. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, berita politik, bupati cilacap, kasus korupsi, KPK, Operasi Tangkap Tangan, OTT KPK, PKB, sadmoko danardono, sekda cilacap, setoran thr, Syamsul Auliya Rachman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Band Dewa 19 yang digawangi Ahmad Dhani bakal berkolaborasi dengan Virzha dan Padi Reborn dalam konser di Graha UNESA, 28 November 2026.
Dewa 19 dan Padi Reborn Siapkan Lagu Rahasia, Hanya Dibawakan Sekali di Kota Pahlawan Surabaya
27 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur
28 Juli 2026
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki
28 Juli 2026
IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun
28 Juli 2026
Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor
28 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

35 Siswa SDN Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Hasil Lab Temukan Bakteri E. coli pada Olahan Telur

Kejaksaan

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Nasional

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Hukum

Polisi Dalami Kematian Misterius Sutrimo di Klinik Mordent, Tiga Barang Bukti Dibawa ke Labfor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?