MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

Publisher: Redaktur 14 Maret 2026 3 Min Read
Share
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanggapi dugaan pengkondisian dana dalam kasus kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengaku terkejut atas dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengondisikan dana USD 1 juta kepada Panitia Khusus Haji DPR, Jumat 13 Maret 2026.

Marwan yang juga anggota Pansus Haji 2024 menyatakan tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.

“Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu,” kata Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan selama menjalankan tugas di pansus, dirinya bersama anggota lain fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga:  Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang dengan Sekretaris MA Nonaktif

Menurutnya, tim pansus bahkan melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan berbagai informasi.

“Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus, bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu, itu saya kira,” ujarnya.

Marwan menegaskan Pansus Haji DPR tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Dalam laporan akhirnya, pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

“Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu. Kesimpulannya sudah kita sebutkan, nah gitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Double Job Yasonna di Kasus Harun Masiku Ditelusuri KPK

Selain itu, ia menyebut isu pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus juga telah dibahas dalam laporan pansus.

“Nah itu juga sudah ada isinya dalam Pansus itu. Ya itu melanggar, gitu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan upaya Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Pansus Haji DPR agar menyetujui pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan upaya tersebut diduga dilakukan menggunakan dana yang berasal dari fee pembagian kuota tambahan haji khusus.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Mencari Bupati Sidoarjo Selama OTT, Namun Tidak Ditemukan
TAGGED: dugaan suap, kasus haji, komisi viii dpr, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota haji tambahan, Marwan Dasopang, pansus dpr, pansus haji, Penyidikan KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?