MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marwan Dasopang Kaget Dugaan Yaqut Kondisikan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR

Publisher: Redaktur 14 Maret 2026 3 Min Read
Share
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menanggapi dugaan pengkondisian dana dalam kasus kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengaku terkejut atas dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengondisikan dana USD 1 juta kepada Panitia Khusus Haji DPR, Jumat 13 Maret 2026.

Marwan yang juga anggota Pansus Haji 2024 menyatakan tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.

“Saya nggak tahu. Saya termasuk yang aktif ya dalam pansus, saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu,” kata Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan selama menjalankan tugas di pansus, dirinya bersama anggota lain fokus menggali data terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga:  Harta Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada yang Di-OTT KPK: Perjalanan Kekayaan dan Laporan Terbaru LHKPN

Menurutnya, tim pansus bahkan melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk mengumpulkan berbagai informasi.

“Nggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus, bahkan saking seriusnya kita di Makkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke APH itu, itu saya kira,” ujarnya.

Marwan menegaskan Pansus Haji DPR tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Dalam laporan akhirnya, pansus hanya merekomendasikan agar dugaan pelanggaran yang berpotensi masuk ranah hukum dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.

“Kita nggak sampai ke situ (penegakan hukum). Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya nggak ada wewenang saya itu. Kesimpulannya sudah kita sebutkan, nah gitu,” ungkapnya.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Anggota DPR Riezky Aprilia Jadi Saksi Kasus Hasto

Selain itu, ia menyebut isu pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus juga telah dibahas dalam laporan pansus.

“Nah itu juga sudah ada isinya dalam Pansus itu. Ya itu melanggar, gitu saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya dugaan upaya Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondisikan Pansus Haji DPR agar menyetujui pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan upaya tersebut diduga dilakukan menggunakan dana yang berasal dari fee pembagian kuota tambahan haji khusus.

“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. HUM/GIT

Baca Juga:  Kursi Sekjen PDI-P Kosong Setelah Hasto Ditangkap, Megawati Punya Wewenang Penuh
TAGGED: dugaan suap, kasus haji, komisi viii dpr, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota haji tambahan, Marwan Dasopang, pansus dpr, pansus haji, Penyidikan KPK, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?