MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Telusuri Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji

Publisher: Redaktur 14 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dan masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, Sabtu 14 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi belum merinci siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

“Tentunya pemeriksaannya kembali, berdasar kebutuhan penyidikan,” tuturnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tunggu perkembangannya,” lanjut Budi.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Yaqut diduga mengusulkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas

Dalam prosesnya, Yaqut diduga berupaya mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota tersebut tetap dapat dijalankan meski tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga diduga mencoba memengaruhi Panitia Khusus Haji DPR agar menyetujui skema pembagian kuota tersebut.

Bahkan, Yaqut disebut mencoba memberikan uang sebesar USD 1 juta kepada Pansus Haji DPR untuk meloloskan rencana tersebut, namun upaya tersebut ditolak. HUM/GIT

TAGGED: eks menag, Fuad Hasan Masyhur, kasus haji, korupsi kuota haji, KPK, Kuota Haji, Maktour Travel, Pansus Haji DPR, penahanan kpk, Penyidikan KPK, suap pansus, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani
21 September 2026
Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal
21 September 2026
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya
21 September 2026
Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis
21 September 2026
Pertamina Blokir 8.589 Nopol di Sumbagsel, 1.117 di Jambi Diduga Salahgunakan BBM Subsidi
21 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor bagi jemaah calon haji di wilayah Kota Semarang.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Jemput Bola, 398 Paspor Calon Jemaah Haji 2027 Dilayani

Peristiwa

Basarnas Temukan Satu Korban KM Virgo Transport 8 di Dalam Kapal

Politik

Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sarmuji Ungkap Alasannya

Pendidikan

Mendikdasmen Tegaskan Sekolah Negeri TK hingga SMA Sudah Gratis

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?