JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang wanita bernama Lenny menjadi korban penipuan bisnis raket padel hingga mengalami kerugian Rp 300 juta di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 12 Maret 2026.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan pelaku berinisial FR (26) berhasil ditangkap polisi pada Sabtu 7 Maret 2026.
“Pelakunya perempuan inisialnya FR usianya 26 tahun. Kami tangkap pada Sabtu 7 Maret 2026 kemarin,” kata Alexander Tengbunan.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku sebagai teman lama.
Pelaku kemudian menawarkan kerja sama bisnis penjualan raket padel kepada korban.
Komunikasi keduanya semakin intens hingga pelaku meminta Lenny menjadi perantara dalam bisnis tersebut.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku.
Namun setelah uang dikirim, tidak ada kejelasan terkait bisnis yang dijanjikan pelaku.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap FR di wilayah Langkat, Sumatra Utara.
Hasil pemeriksaan mengungkap FR hanya menampung uang milik korban.
Menurut Alexander, suami FR diduga menjadi dalang di balik aksi penipuan tersebut.
Ia juga diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba.
“Di situ dia ketemu dengan grup penipuan online,” ungkapnya.
Meski demikian, kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur kekeluargaan setelah pelaku bersedia mengembalikan seluruh uang korban.
Korban memilih penyelesaian secara damai setelah uang sebesar Rp 300 juta dikembalikan oleh pelaku.
“Korban ini lebih memilih untuk dikembalikan duitnya. Waktu itu langsung damai, ditawari apakah kamu mau berdamai dengan ini, kalau mau silakan ditransfer, terus selesai di sana,” tutur Alexander. HUM/GIT


