MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia di Bali, Sita Hampir 8 Kg Mephedrone

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 5 Min Read
Share
BNN mengungkap laboratorium narkoba jaringan Rusia di vila kawasan Gianyar Bali.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali membongkar laboratorium rahasia narkotika jenis mephedrone atau party drug di sebuah vila di Gianyar, Bali, Kamis 5 Maret 2026.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NT alias KK dan ST yang diduga terlibat dalam produksi narkotika.

Kepala BNN Komjenpol Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu 7 Maret 2026.

Suyudi menjelaskan penggerebekan dilakukan di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Blahbatuh, Gianyar. Sindikat tersebut menggunakan modus menyewa beberapa vila untuk menyamarkan aktivitas produksi narkotika.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pertama dengan inisial KS menyewa Villa Hill Stone, Uluwatu, selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket pengiriman bahan dan peralatan clandestine lab dari marketplace,” ujarnya.

Baca Juga:  BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Setelah itu, pelaku KS meninggalkan Indonesia dan kemudian datang pelaku lain berinisial NT yang menggunakan identitas palsu atas nama KS.

“Pelaku KS adalah warga negara Rusia dan saat ini masih berstatus DPO,” jelasnya.

Setelah satu bulan, tersangka NT menyewa tempat lain, yakni Villa Rena’s Kubu dan Villa Lavana yang digunakan sebagai lokasi penerimaan paket bahan serta peralatan produksi.

Vila tersebut ditempati oleh tersangka ST selama dua bulan untuk menerima paket. Setelah itu, barang diserahkan kepada NT menggunakan metode dead drop atau sistem tempel sebelum dikumpulkan di Villa Lavana.

Selain itu, bahan baku produksi narkotika diketahui sebagian berasal dari Tiongkok. Setelah seluruh bahan dan peralatan terkumpul, tersangka NT yang berperan sebagai koki mulai memproduksi mephedrone.

“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA sampai pukul 04.00 WITA. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain yaitu Villa Tetamian dan Sekar Homestay untuk tempat istirahat,” kata Suyudi.

Baca Juga:  BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita

Dalam menjalankan aksinya, tersangka NT menerima bayaran puluhan juta rupiah dari pelaku KS melalui sistem layering guna memutus jejak transaksi perbankan.

“Pelaku NT mendapatkan bayaran dari KS secara bertahap, yaitu Rp 30 juta, Rp 45 juta, dan Rp 19 juta. Pemberian uang bayaran tersebut menggunakan sistem layering atau tidak langsung melalui money changer,” ujarnya.

BNN juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri dugaan pemalsuan paspor yang digunakan oleh NT dan ST.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menyita narkotika jenis mephedrone dalam bentuk padatan sebanyak sekitar 644 gram serta cairan sebanyak 7.250 mililiter dengan total berat bruto mencapai 7.894 gram atau sekitar 7,8 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula prekursor atau bahan baku produksi narkotika berupa padatan sebanyak 2.600 gram serta cairan sebanyak 219.780 mililiter.

Petugas juga menyita berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat 12 Pati Polri, KPLB hingga BNN dan BIN

“Tim laboratorium telah melakukan uji cepat terhadap material yang ditemukan dan terkonfirmasi positif mengandung narkotika golongan I jenis mephedrone,” jelas Suyudi.

Ia menambahkan bahwa mephedrone merupakan narkotika golongan I dari kelompok katinon sintetis yang memiliki efek stimulan dan halusinogen kuat sehingga kerap disebut designer drug atau party drug.

Penggunaan zat ini dapat menimbulkan dampak berbahaya seperti peningkatan detak jantung, halusinasi, perilaku agresif, kerusakan sistem saraf hingga risiko kematian akibat overdosis.

Menurut Suyudi, pengungkapan laboratorium narkoba yang dijalankan warga negara asing di Bali menunjukkan Indonesia masih menjadi target pasar sekaligus basis produksi jaringan narkotika internasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Dalam operasi ini, BNN menyebut berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. HUM/GIT

TAGGED: BNN, clandestine lab, gianyar bali, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, lab narkoba, mephedrone, narkoba bali, narkotika internasional, operasi bnn, party drug, sindikat rusia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Wamendagri Sentil Dalih Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Mengaku Tak Paham Aturan
7 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta
7 Maret 2026
Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
7 Maret 2026
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor
7 Maret 2026
Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif
7 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Hukum

Dokter Detektif Lega Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Hukum

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Usai Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Hukum

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda Metro Jaya Usai Diperiksa Kasus Laporan Doktif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?