MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Publisher: Redaktur 7 Maret 2026 4 Min Read
Share
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan, Jumat 6 Maret 2026.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, serta Khariq Anhar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan.

“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.

Hakim menyatakan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, penghasutan, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa melalui unggahan di media sosial.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim di Kasus Ronald Tannur

“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai unggahan yang dibuat para terdakwa merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kebebasan berekspresi atas peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

“Menimbang bahwa postingan pada tanggal 28 Agustus 2024 tepatnya pada malam hari sebagai bentuk respons kemarahan dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis HAM atas terjadinya peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan, unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kecewa terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” kata hakim.

Baca Juga:  KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq

Selain itu, majelis hakim menyatakan tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa secara langsung memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

“Bahwa satu-satunya yang menyatakan tergerak ikut aksi solidaritas peristiwa Affan adalah saksi Anak Faiz Ambia, namun di persidangan menyatakan tidak tergerak untuk melakukan kerusuhan karena tidak ada ajakan kerusuhan, tapi tergerak karena mendapat perlindungan atas kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Hakim juga menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan para terdakwa mengetahui informasi yang mereka sebarkan merupakan kebohongan.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak terdapat bukti objektif yang membuktikan secara pasti bahwa informasi yang disebarkan adalah kebohongan. Tidak terdapat dokumen resmi pembanding yang diuji secara kontradiktur,” jelas hakim.

Selain itu, unsur dakwaan terkait perekrutan atau memperalat anak dalam situasi berbahaya juga dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Kronologi Kejagung Temukan Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Milik Zarof Ricar

Majelis hakim kemudian memerintahkan pemulihan hak para terdakwa serta membebaskan mereka dari status tahanan kota.

“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

“Memerintahkan Terdakwa satu, Terdakwa dua, dan Terdakwa tiga dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 160 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang tuntutan yang digelar pada 27 Februari 2026. HUM/GIT

TAGGED: Affan Kurniawan, aktivis ham, Delpedro Marhaen, demo ricuh, hukum indonesia, Kasus penghasutan, kebebasan berekspresi, lokataru, pengadilan jakarta, Pengadilan Negeri, unggahan instagram, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Raffi Ahmad Jalani Operasi Lipoma Setelah Pulang Haji, Ini Penjelasan Penyakitnya
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Pemerintahan

Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?