JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menanggapi penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT KPK dan menilai banyak kepala daerah belum memiliki kompetensi mengelola birokrasi dan anggaran, Kamis 5 Maret 2026.
“Memang ada banyak kejadian di mana Kepala Daerah terpilih tidak memiliki kompetensi, kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan anggaran,” kata Deddy kepada wartawan.
“Kurangnya kemampuan dan pemahaman sering memicu tindakan-tindakan yang ‘nekad’ dalam bentuk pengabaian sistem dan prosedur serta etika dan moralitas,” sambungnya.
Menurutnya, perlu penguatan kapasitas aparatur sipil negara dan birokrasi secara menyeluruh agar sistem pemerintahan lebih profesional dan bersih.
“Oleh karena itulah sebenarnya dilakukan penguatan kapasitas ASN dan birokrasi melalui UU sehingga birokrasi bisa benar-benar profesional dan aman. Kendalanya kan birokrasi juga rawan dan tidak selalu bersih,” ujarnya.
Ia menilai korupsi terjadi karena kombinasi niat dan kesempatan akibat lemahnya sistem tata kelola.
“Korupsi itu soal orang dan adanya kesempatan. Dari sisi orang, biasanya karena pengaruh karakter yang serakah dan atau suka jalan pintas, pengaruh lingkungan dan gaya hidup. Susah memberantas jika kejadian korupsi berasal dari kehendak pribadi,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengingatkan banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus hukum harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lain.
“Bagi pemerintah daerah lainnya, peristiwa sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi harus menjadi early warning bagi kepala daerah lainnya untuk tidak main-main dengan kewenangan yang dimiliki. Bila merasa belum yakin dengan tindakannya, jangan segan untuk konsultasi dengan Kemendagri atau lembaga penegak hukum,” ungkap Khozin.
Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri meningkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah.
“Kemendagri harus mengaktivasi fungsi pengawasan dan pembinaan kepada Pemda. Awasi dan bina Pemda agar tidak terulang peristiwa serupa,” ujarnya.
Khozin menegaskan ketidakpahaman birokrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum.
“Soal ketidaktahuan birokrasi bukan jadi alasan bagi kepala daerah untuk menormalisasi pelanggaran hukum. Karena saat maju dalam kontestasi pilkada, mestinya Kepala Daerah mengetahui tugas, pokok, dan fungsi jabatan yang melekat,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Asep menyebut Fadia berdalih urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. HUM/GIT


