MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Termasuk Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

Publisher: Redaktur 3 Oktober 2025 2 Min Read
Share
KPK menahan empat tersangka kasus suap dana hibah Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022, sementara satu tersangka lainnya ditunda karena alasan kesehatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, Kamis 2 Oktober 2025.

Dari 21 tersangka, empat orang merupakan pihak penerima suap, yakni Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, dan Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS.

Sementara 17 tersangka pemberi suap terdiri dari:

  1. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024;
  2. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024;
  3. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024;
  4. Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
  5. Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029;
  6. A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
  7. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Tulungagung;
  8. Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
  9. M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Pasuruan;
  10. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Sumenep;
  11. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024–2029;
  12. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Blitar.
Baca Juga:  KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Dia menambahkan, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran untuk program pokok pikiran (Pokir) juga dikutip oleh oknum tertentu.

“Akibatnya, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berupa pembangunan proyek fisik, kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai standar,” jelas Asep. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Bicara Peluang Panggil Firli Terkait Kasus Harun Masiku: Tunggu Saja
TAGGED: 21 tersangka, Achmad Iskandar, Anwar Sadad, dana hibah jatim, kasus korupsi, KPK, Kusnadi, pokmas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau Datangi Posko SAR, Berharap Selamat
10 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya
10 September 2026
Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan
10 September 2026
Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan
10 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal
10 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Perannya

Nasional

Aturan Bagasi Baru Garuda Indonesia Diprotes APJAPI, Penumpang Bisa Kena Biaya Tambahan

Nasional

Siswi Keracunan MBG Diduga Hilang Ingatan, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

Peristiwa

5 Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau, DPR Desak Pencarian Maksimal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?