MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Overstay 15 Tahun, Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Lewat Juanda

Publisher: Admin 4 Maret 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Petugas Imigrasi Ponorogo mengawal pendeportasian WN Malaysia sampai ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Ad imageAd image

PONOROGO, Memoindonesia.co.id – Ketegasan aparat imigrasi kembali ditunjukkan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AA (perempuan) setelah terbukti tinggal secara ilegal di Indonesia selama lebih dari 15 tahun.

AA dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan pengawalan ketat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan pemeriksaan lapangan hingga akhirnya AA diamankan pada 13 Januari 2026.

Baca Juga:  5 Orang Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Dilibas Imigrasi

Dari hasil pemeriksaan diketahui, AA merupakan pemegang paspor Malaysia yang telah habis masa berlakunya sejak 23 Oktober 2013. Ia terakhir masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang hanya mengizinkan tinggal selama 30 hari.

Namun setelah izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak pernah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia memilih menetap bersama ibunya di Ponorogo tanpa mengurus perpanjangan izin tinggal ataupun dokumen keimigrasian yang sah.

Artinya, selama lebih dari satu dekade, AA berada di Indonesia tanpa dasar hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, AA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Pelanggaran tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:  Jadi Investor Bodong, WNA Pakistan Tak Hanya Dideportasi, Imigrasi Surabaya Cekal Masuk Indonesia selama 6 Bulan, dan Bisa Diperpanjang

Proses pemulangan dilakukan secara profesional dan terukur. Petugas Inteldakim mengawal AA secara melekat sejak dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga keberangkatan pesawat tujuan Johor Bahru.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, , menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja kami, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Ponorogo memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat, terutama melalui sinergi dengan masyarakat sebagai sumber informasi awal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas. HUM/BAD

Baca Juga:  Tegakkan Kedaulatan, Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan Pelanggar Izin Tinggal di Wilayah Indonesia
TAGGED: Deportasi, Imigrasi Ponorogo, Inteldakim, Johor Bahru, Overstay, Penindakan Keimigrasian, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Imigrasi

Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi

Nasional

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu

Nasional

Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Hukum

Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?