MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Trio Terdakwa Lolos Jeratan Pasal Perintangan Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Publisher: Redaktur 4 Maret 2026 5 Min Read
Share
Terdakwa Adhiya Muzzaki saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas tiga terdakwa dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi, yakni Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar, Rabu 4 Maret 2026 dini hari.

Ketiganya sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara karena diyakini merintangi penyidikan kasus korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, serta pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Tim jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara oleh kejaksaan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026.

Vonis Adhiya Muzzaki

Hakim membebaskan Adhiya Muzzaki dari dakwaan perintangan penyidikan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 4 Maret 2026 dini hari.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Panitera PN Surabaya Dapat SGD 10 Ribu di Kasus Ronald Tannur

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.

Hakim memerintahkan Adhiya dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tidak hanya dilihat dari tindakan fisik, tetapi juga dampak nyata yang ditimbulkan.

Adhiya disebut memposting konten di media sosial setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

“Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000 yang digunakan oleh terdakwa Adhiya Muzzaki untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan,” ujar hakim.

Hakim menilai unggahan tersebut tidak serta-merta menunjukkan niat jahat untuk merintangi penyidikan.

“Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan yang terbukti di persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi dari terdakwa M Adhiya Muzzaki,” ujar hakim.

Baca Juga:  Terungkap soal 'Mainan' di Rutan KPK Usai Pungli Disetorkan

Majelis menyatakan dakwaan Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Adhiya.

Vonis Junaedi Saibih

Vonis bebas juga dijatuhkan kepada Junaedi Saibih.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” ujar hakim.

Hakim berpendapat seminar yang dilakukan Junaedi merupakan bagian dari profesinya sebagai dosen dan tidak ada keberatan dari Universitas Indonesia.

“Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap, Terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media mainstream maupun media sosial sebagaimana dimaksud penuntut umum,” kata hakim.

Majelis juga menyatakan Junaedi tidak pernah menyuruh pelaporan terhadap Bambang Hero Saharjo maupun terlibat pengerahan massa di Bangka Belitung. Unsur Pasal 21 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi atas dirinya.

Baca Juga:  Hakim Ketua Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara, Akui Menyesal Terima Suap

Vonis Tian Bahtiar

Direktur JakTV Tian Bahtiar turut divonis bebas. Hakim menyinggung perlindungan terhadap pers sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

“Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers,” tutur hakim.

Hakim menyatakan pemberitaan merupakan ranah kode etik jurnalistik dan tidak serta-merta diproses secara pidana.

“Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan,” ujar hakim.

Majelis menyimpulkan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti atas perbuatan Tian. HUM/GIT

TAGGED: adhiya muzzaki, ekspor cpo, impor gula, Junaedi Saibih, kasus timah, pasal 21 tipikor, Pengadilan Tipikor, perintangan penyidikan, Tian Bahtiar, tiga kasus korupsi, UU Tipikor, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing
4 Maret 2026
Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
KPK Masih Cari Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
4 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global
4 Maret 2026
20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I
4 Maret 2026
Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati
4 Maret 2026
KPK Masih Cari Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
4 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jajaran imigrasi memimpin rapat koordinasi pengawasan orang asing yang diikuti oleh berbagai stakeholder.
Imigrasi

Timpora Kabupaten Semarang Perkuat Deteksi Dini, Imigrasi Tegaskan Komitmen Pengawasan Orang Asing

Internasional

Hasan Wirajuda Ungkap Diskusi Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah dan Dampak Global

Headlines

20 Nama Calon Bos Baru OJK Dirilis di Jakarta, Friderica hingga Pahala Mansury Lolos Tahap I

Korupsi

Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?