JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiganya yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini menerima suap dengan membebaskan Ronald Tannur.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024.
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Kini, ketiga hakim yang menangani perkara itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
“(Ada) tiga hakim, satu lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
3 Hakim dan Lawyer Ronald Tannur Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan ketiga hakim yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka suap. Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).
“Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.
Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kediaman para tersangka di 6 lokasi.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelasnya.
Duit Rp 20 M Disita
Penyidik Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Ronald Tannur. Uang itu hasil penggeledahan di 6 lokasi.
“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” terangnya.
Adapun, duit puluhan miliar disita di kediaman para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita uang bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (USD) hingga dolar Singapura (SGD).
Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.
Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba. “Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Kejagung menyatakan telah lama memantau dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” ujar Abdul.
Dia menegaskan penangkapan keempat orang tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan dalam penyelidikan ditemukan sejumlah bukti-bukti. HUM/GIT