MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 1 Min Read
Share
Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memastikan pelaku pembacokan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti, Raihan Mufazzar, terancam diberhentikan setelah proses penilaian tim etik kampus.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id  – Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memastikan pelaku pembacokan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti, Raihan Mufazzar, terancam diberhentikan setelah proses penilaian tim etik kampus, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Magfirah Ibu Abu Bakar, mengatakan pihak kampus telah membentuk tim etik untuk memproses pelanggaran tersebut, sementara proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

“Kami sudah membentuk tim etik. Untuk masalah hukum kita serahkan ke pihak kepolisian,” kata Magfirah, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menyebut keputusan mengenai status Raihan sebagai mahasiswa akan segera ditetapkan setelah tim etik menyelesaikan penilaian.

Baca Juga:  Kondisi Mahasiswi UIN Suska Usai Dibacok Jelang Sidang Skripsi di Pekanbaru

“Untuk di kampus ada namanya tim kode etik kampus. Kalau kita lihat pasalnya ini memang kesalahan berat, tim sedang kerja dan bisa jadi rekomendasi akhirnya adalah diberhentikan atau DO,” kata Magfirah.

Menurutnya, perbuatan pelaku yang membacok korban di lingkungan kampus termasuk kategori pelanggaran berat dan telah mencoreng nama baik institusi.

“Kita tidak mendahului tim etik independen. Tapi dari perbuatannya sangat jelas sekali, maka paling lama 1 bulan sudah keputusan karena tidak ada yang perlu diklarifikasi. Itu kan sudah jelas semua,” ujar Dekan.

Pihak kampus menegaskan keputusan akhir akan diambil paling lama satu bulan setelah proses etik rampung. HUM/GIT

Baca Juga:  Motif Dendam di Balik Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Jelang Sidang di Pekanbaru
TAGGED: do mahasiswa, fakultas syariah, faradilla ayu, kekerasan kampus, magfirah abu bakar, mahasiswa riau, pelaku dipecat, pelanggaran berat, pembacokan mahasiswi, raihan mufazzar, tim etik kampus, uin suska
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia

Korupsi

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?