MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 1 Min Read
Share
Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memastikan pelaku pembacokan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti, Raihan Mufazzar, terancam diberhentikan setelah proses penilaian tim etik kampus.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id  – Pihak Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau memastikan pelaku pembacokan mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti, Raihan Mufazzar, terancam diberhentikan setelah proses penilaian tim etik kampus, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Magfirah Ibu Abu Bakar, mengatakan pihak kampus telah membentuk tim etik untuk memproses pelanggaran tersebut, sementara proses hukum diserahkan kepada kepolisian.

“Kami sudah membentuk tim etik. Untuk masalah hukum kita serahkan ke pihak kepolisian,” kata Magfirah, Sabtu 28 Februari 2026.

Ia menyebut keputusan mengenai status Raihan sebagai mahasiswa akan segera ditetapkan setelah tim etik menyelesaikan penilaian.

Baca Juga:  Kondisi Mahasiswi UIN Suska Usai Dibacok Jelang Sidang Skripsi di Pekanbaru

“Untuk di kampus ada namanya tim kode etik kampus. Kalau kita lihat pasalnya ini memang kesalahan berat, tim sedang kerja dan bisa jadi rekomendasi akhirnya adalah diberhentikan atau DO,” kata Magfirah.

Menurutnya, perbuatan pelaku yang membacok korban di lingkungan kampus termasuk kategori pelanggaran berat dan telah mencoreng nama baik institusi.

“Kita tidak mendahului tim etik independen. Tapi dari perbuatannya sangat jelas sekali, maka paling lama 1 bulan sudah keputusan karena tidak ada yang perlu diklarifikasi. Itu kan sudah jelas semua,” ujar Dekan.

Pihak kampus menegaskan keputusan akhir akan diambil paling lama satu bulan setelah proses etik rampung. HUM/GIT

Baca Juga:  Mahasiswi UIN Suska Disandera dan Dibacok Jelang Sidang Skripsi di Pekanbaru
TAGGED: do mahasiswa, fakultas syariah, faradilla ayu, kekerasan kampus, magfirah abu bakar, mahasiswa riau, pelaku dipecat, pelanggaran berat, pembacokan mahasiswi, raihan mufazzar, tim etik kampus, uin suska
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu
6 Juni 2026
Pengganti Silmy Karim Harus Berintegritas, DPR Soroti Pengawasan di Kemenimipas
6 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo
5 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu
6 Juni 2026
Pengganti Silmy Karim Harus Berintegritas, DPR Soroti Pengawasan di Kemenimipas
6 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG
5 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut
5 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Rumah Sewa Eks Bos BGN Dadan Hindayana di Bogor Dikeluhkan Warga karena Ramai Tamu

Imigrasi

Pengganti Silmy Karim Harus Berintegritas, DPR Soroti Pengawasan di Kemenimipas

Korupsi

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana Cs Markup Motor Listrik hingga Sepatu di Program MBG

Imigrasi

KPK Ungkap Silmy Karim dan Pejabat Imipas Panik Tarik Dana saat Kasus TKA Kemnaker Diusut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?