MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat

Publisher: Redaktur 20 Februari 2026 3 Min Read
Share
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko usai mengumumkan hasil sidang etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Divisi Propam Polri akan rutin menggelar tes urine terhadap seluruh jajaran personel Korps Bhayangkara menyusul kasus penyalahgunaan narkoba oleh oknum anggota, Kamis, 19 Februari 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan langkah tersebut merupakan perintah Kapolri sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” kata Trunoyudo usai mengumumkan hasil sidang etik AKBP Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kecelakaan KA Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Negatif Alkohol Usai Tes Urine

Dalam pelaksanaannya, Polri akan melibatkan fungsi pengawas internal maupun eksternal. Namun, waktu pelaksanaan tes urine tersebut belum dirinci.

“Pelaksanaannya nanti akan disampaikan. Kami menyampaikan sebagai wujud komitmen, konsisten dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya,” tuturnya.

“Namun ini secara intens, wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, sekali lagi, ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Polri juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terlibat kasus narkoba.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo membacakan putusan sidang etik.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik meliputi penerimaan uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang telah diproses hukum.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila.

AKBP Didik dihadirkan langsung dalam sidang tertutup dan menyatakan menerima sanksi administratif yang dijatuhkan.

Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, Pasal 8 Huruf c Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 10 ayat 1 Huruf d dan Pasal 13 Huruf d, f, dan e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. HUM/GIT

Baca Juga:  Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
TAGGED: akbp didik, Anggota Polri, Divpropam Polri, kasus narkoba, Korps Bhayangkara, Mabes Polri, Pelanggaran Etik, pengawasan internal, program astacita, pt dh polri, Sidang Etik, Tes Urine
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?