JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia tetap berjalan optimal, meski ada penyesuaian jam operasional.
Penyesuaian ini mengikuti kebijakan jam kerja aparatur sipil negara selama Ramadan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa perubahan jam layanan bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Kami memastikan layanan Imigrasi tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas pelayanan dan ibadah dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Jadwal Layanan Selama Ramadan 1447 H
Adapun jam operasional layanan keimigrasian selama Ramadan adalah sebagai berikut:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 waktu setempat
(Istirahat 12.00–12.30)
Jumat: 08.00–15.30 waktu setempat
(Istirahat 11.30–12.30)
Sabtu–Minggu (Unit Pelayanan Paspor akhir pekan): 08.00–14.00 waktu setempat
(Istirahat 12.00–12.30)
Layanan di berbagai unit seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), hingga Immigration Lounge tetap beroperasi dengan jadwal tersebut.
Namun, masyarakat diimbau untuk terlebih dahulu mengonfirmasi jadwal pada kantor imigrasi setempat, karena bisa saja terdapat penyesuaian mengikuti kebijakan masing-masing unit.
Informasi terbaru dapat diakses melalui laman dan media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
Menutup pernyataannya, Yuldi menyampaikan pesan Ramadan kepada masyarakat.
“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” pungkas Yuldi. HUM/BAD


