MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Publisher: Redaktur 17 Februari 2026 2 Min Read
Share
Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan WN Cina dan WN Thailand yang menyalahgunakan izin tinggal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan dua warga negara asing, ZS asal Cina dan KS asal Thailand, usai terbukti menyalahgunakan izin tinggal di sebuah klub malam di Kuningan, Minggu, 15 Februari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menyampaikan bahwa ZS menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja sebagai disc jockey (DJ), sedangkan KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk bertindak sebagai penari (dancer).

Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.

Baca Juga:  Tak Ada Celah! Imigrasi Tanjung Perak Perketat Izin Tinggal dan Penggunaan TKA

“Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia,” tegas Winarko.

Atas temuan itu, Imigrasi Jaksel mengambil tindakan administratif keimigrasian. Kedua WNA kini diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat kita. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan Undang-Undang,” tambahnya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WN Slovakia Pelanggar Izin Tinggal, Beri Keterangan Palsu

Imigrasi Jaksel mengimbau masyarakat aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. HUM/GIT

TAGGED: Bebas Visa Kunjungan, Deportasi WNA, imigrasi jaksel, Izin Tinggal, keamanan jakarta selatan, klub malam, kuningan jakarta, masyarakat lapor, Pelanggaran Keimigrasian, tindakan administratif, Visa on Arrival, WNA Cina, wna thailand
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?