JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mabes Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri terkait kasus eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Minggu 15 Februari 2026.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjenpol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers.
Irjenpol Isir mengatakan Polri menyadari kepercayaan publik merupakan modal utama dalam melaksanakan tugas sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak tegas dan proporsional.
“Sehingga setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi Polri harus ditindak secara tegas dan proporsional. Dalam konteks ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” katanya.
“Hal ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka,” lanjutnya.
Ia memastikan proses penindakan berlandaskan fakta hukum dan alat bukti yang cukup melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan profesional serta transparan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkotika usai gelar perkara yang dilakukan penyidik. Sidang etik terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Kamis 19 Februari 2026. HUM/GIT


