MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lisa Mariana Tak Ditahan, Polri: Ancaman Hukumannya di Bawah Lima Tahun

Publisher: Redaktur 26 Oktober 2025 3 Min Read
Share
Lisa Mariana tersenyum usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Polri menyebut, Lisa tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun penjara.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombespol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut hanya empat tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kejahatan Pasar Modal PT Minna Padi

Rizki menuturkan, sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, penahanan terhadap tersangka hanya dapat dilakukan apabila ancaman hukuman pidananya lima tahun penjara atau lebih. Oleh karena itu, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Berikut bunyi Pasal 310 dan 311 KUHP yang menjerat Lisa Mariana:

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau ditempelkan di muka umum, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(3) Tidak termasuk pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 311 KUHP
(1) Jika pelaku pencemaran tidak dapat membuktikan tuduhannya dan menuduh bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka diancam karena fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Hak-hak tertentu dapat dicabut berdasarkan ketentuan pasal 35 No. 1–3.

Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Polri, Lisa Mariana tampak santai dan menebar senyum kepada awak media. Ia menyebut proses pemeriksaan berjalan lancar.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih,” ujar Lisa.

Sementara itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik dan akan tetap kooperatif dalam proses hukum.

“Tadi berjalan dengan baik, kita juga berterima kasih kepada Siber Bareskrim yang sudah menyambut kami dengan baik sehingga klien kami merasa nyaman saat menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” ujar Jhon.

Menurutnya, seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik lebih difokuskan pada kronologi peristiwa sejak awal hingga saat ini. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
TAGGED: Bareskrim Polri, lisa mariana, pencemaran nama baik, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?