MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Tuntutan Marcella Santoso Digelar 18 Februari 2026

Publisher: Redaktur 13 Februari 2026 2 Min Read
Share
Marcella Santoso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pengacara Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 18 Februari 2026.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan jadwal pembacaan tuntutan tersebut kepada wartawan.

“(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Sunoto.

Selain Marcella Santoso, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa juga menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara perintangan penyidikan tiga kasus di Kejaksaan Agung RI, yaitu Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.

Baca Juga:  Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Sidang tuntutan digelar pekan depan setelah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella Santoso dan lainnya selesai pada subuh sebelumnya.

Dalam dakwaan, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan secara bersama-sama.

Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara tersebut melalui skema nonyuridis di luar persidangan. HUM/GIT

TAGGED: ⁠Ariyanto Bakri, crude palm oil, Junaedi Saibih, m syafei, ⁠Marcella Santoso, Pengadilan Tipikor, perintangan penyidikan, sidang tuntutan, suap cpo, suap migor, tipikor jakarta pusat, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?