MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Buol Diminta Kembalikan USD 10 Ribu ke KPK

Publisher: Redaktur 13 Februari 2026 3 Min Read
Share
Risharyudi Triwibowo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bupati Buol Risharyudi Triwibowo diminta majelis hakim mengembalikan USD 10 ribu kepada KPK dalam bentuk uang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2026.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker, Risharyudi mengaku telah membelikan uang tersebut untuk motor Harley-Davidson yang dibelinya dari pemberian terdakwa Haryanto.

“Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto (terdakwa) ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah,” pinta hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

“Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor seharga motor,” jawab Risharyudi.

Hakim menegaskan pengembalian harus dilakukan dalam bentuk uang, bukan motor.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp 5 juta, Rp 10 juta siapa yang mau beli. Itu aja,” ujar hakim.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Risharyudi.

Usai sidang, Risharyudi menyatakan akan mengikuti arahan pengadilan untuk mengembalikan USD 10 ribu tersebut dalam bentuk uang.

“Insyaallah, ikuti arahan kembalikan, selesai,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri

Ia juga mengakui motor Harley-Davidson yang dibelinya tidak memiliki dokumen resmi.

“Anggap saja begitu (ketipu), hidup ini tidak selalu mulus,” katanya.

“Jadi tahu semua, hati-hati sama yang bodong,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa menghadirkan Risharyudi Triwibowo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker.

Ia mengaku pernah menerima uang Rp 10 juta, USD 10 ribu, serta tiket konser Blackpink dari terdakwa Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.

“Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?” tanya jaksa.

Baca Juga:  KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

“Pernah, dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.

Risharyudi menyebut uang Rp 10 juta digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Sementara USD 10 ribu diterima pada 2024 saat ia menjabat tim asistensi eks Menaker Ida Fauziyah. HUM/GIT

TAGGED: bupati buol, Dugaan Korupsi, harley davidson, Haryanto, ida ayu mustikawati, izin tka, kemnaker, KPK, Pengadilan Tipikor, risharyudi triwibowo, sidang tipikor, usd 10 ribu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?