JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penyegelan tiga toko perhiasan Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jakarta terkait dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan, Kamis 12 Februari 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Ia menegaskan penindakan tersebut untuk memastikan tidak ada lagi pasar impor ilegal.
“Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Ia menekankan langkah tersebut merupakan bentuk kerja profesional DJBC dalam mengamankan penerimaan negara serta mengawasi barang impor yang masuk ke Indonesia, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain, ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri,” tuturnya.
Sebelumnya, toko Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place disegel DJBC Kanwil Jakarta pada Rabu 11 Februari 2026. Penyegelan dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran administrasi terhadap barang impor.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pihak manajemen atau pemilik perusahaan diminta memberikan penjelasan apabila ingin kembali beroperasi.
“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” kata Siswo Kristyanto.
Ia menjelaskan terdapat dugaan barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang. DJBC Kanwil Jakarta akan mengompilasi data perhiasan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen impor.
“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DJBC Kanwil Jakarta akan mengambil tindakan sesuai ketentuan guna meningkatkan kepatuhan kepabeanan perusahaan yang bersangkutan. HUM/GIT


