SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Badan Nasional Narkotika (BNN) RI telah meresmikan Laboratorium Narkotika terbaru di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu, 1 November 2023.
Laboratorium ini akan mempercepat hasil pemeriksaan dan mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Selain itu, laboratorium ini juga akan digunakan dalam proses peradilan. Dengan adanya fasilitas ini, pelayanan kepada masyarakat di Jawa Timur akan semakin mudah.
Badan Nasional Narkotika (BNN) RI terus melakukan upaya untuk mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menambah laboratorium narkotika untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan mendukung proses peradilan.
Sebelumnya, BNN RI telah memiliki beberapa laboratorium narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini, mereka membangun Laboratorium di Bangkalan, Jawa Timur, tepatnya di Desa Baengas, Kecamatan Labang.
Laboratorium ini direncanakan akan diresmikan pada Kamis, 2 November 2023 oleh Kepala BNN RI, Komjenpol Prof Dr Petrus Reinhard Golose.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono SIK MSi, menyatakan bahwa laboratorium ini juga akan digunakan untuk melakukan pengecekan narkotika dari berbagai pihak.
Termasuk masyarakat dan lembaga pemerintah seperti kepolisian, BNNK, BNNP, imigrasi, bea cukai, dan kementerian kesehatan. Laboratorium ini dapat mendeteksi spesimen narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk cairan, tepung, dan padatan.
“Bahwa dengan adanya Laboratorium Narkotika BNN di Bangkalan, hasil pemeriksaan akan lebih cepat dibandingkan dengan rapid test,” ujar Sulistyo Pudjo Hartono.
Laboratorium ini tidak hanya dapat mengidentifikasi jenis narkotika, tetapi juga dapat memberikan informasi mengenai asal, kandungan, dan komposisi dengan detail.
Dengan keberadaan Laboratorium Narkotika ini, proses peradilan (pro justisia) di pengadilan akan semakin kuat dan terperinci. Hal ini membantu memastikan keadilan dalam penegakan hukum terkait narkotika. (hum/cak)