MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate

Publisher: Redaktur 12 Februari 2026 3 Min Read
Share
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk vape dan menyita ribuan cartridge.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk vape dan menyita ribuan cartridge serta menangkap empat tersangka hasil penyelidikan sejak 10 Desember 2025.

Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui penyelidikan maraton hingga penangkapan para pelaku pada 30 Januari 2026.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan empat tersangka yang diamankan berinisial R (35), RP (32), MR (25), dan N (37). R ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Barat pada 13 Januari 2026, sementara tiga tersangka lainnya diamankan pada 30 Januari 2026.

“Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKBP Aris Wibowo, Kamis 12 Februari 2026.

Baca Juga:  KPK Serahkan Pengganti Firli ke Jokowi dan DPR

Dari tersangka R, polisi menyita tas berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek yang berisi cairan narkotika serta satu unit ponsel.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menerima 5.139 cartridge mengandung etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025,” ujarnya.

Aris menyebut sebanyak 4.806 cartridge telah didistribusikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan upah Rp 30 juta dari seseorang berinisial K.

Baca Juga:  Safa Marwah Tegaskan Tak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil

“Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar,” bebernya.

Dari pengembangan kasus, polisi menyita satu koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik mengandung etomidate dari tersangka RP, MR, dan N. Polisi juga mengamankan dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatra Utara.

Sementara itu, AKBP Aris Wibowo menjelaskan etomidate dikenal sebagai liquid zombie karena efek yang ditimbulkan.

“Di pasaran, pod etomidate sering disebut liquid zombie, karena efek yang ditimbulkan seperti zombie. Pandangan kosong dan bisa mengakibatkan kejang-kejang,” kata AKBP Aris Wibowo, Rabu 11 Februari 2026.

Baca Juga:  Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menambahkan campuran obat anestesi ke dalam cairan vape menimbulkan efek perilaku menyerupai zombie.

“Karena campuran obat anestesi (bius) ini ke dalam cairan rokok elektrik (vape) menghasilkan efek samping yang membuat penggunanya bertingkah laku layaknya zombie atau mayat hidup,” imbuhnya.

Ia menjelaskan penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan kehilangan kesadaran, kejang, tubuh kaku, hingga gagal napas dan kematian mendadak.

“Bahaya fisik yang ekstrem yaitu selain efek perilaku, penggunaan etomidate dalam vape dapat menyebabkan gagal napas, kerusakan organ vital, dan kematian mendadak,” ungkapnya. HUM/GIT

TAGGED: akbp aris wibowo, akp trendy habibie, cartridge vape, etomidate, Jakarta, Jaringan Narkoba, liquid zombie, narkotika golongan ii, penyelidikan polisi, polres tanjung priok, Satresnarkoba, tersangka narkoba, vape narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Libur Iduladha 2026 dan Cuti Bersama Jadi Long Weekend hingga Awal Juni
16 Mei 2026
Jusuf Kalla Kenang Awal Masuk Politik usai Dipanggil Gus Dur
16 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Dibuka Gratis untuk Masyarakat
16 Mei 2026
Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Sindikat Oknum Kargo Soetta Curi 108 Tas Lululemon, Kerugian Ekspor Rp 1 Miliar
16 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Libur Iduladha 2026 dan Cuti Bersama Jadi Long Weekend hingga Awal Juni
16 Mei 2026
Jusuf Kalla Kenang Awal Masuk Politik usai Dipanggil Gus Dur
16 Mei 2026
Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Dibuka Gratis untuk Masyarakat
16 Mei 2026
Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung
16 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Libur Iduladha 2026 dan Cuti Bersama Jadi Long Weekend hingga Awal Juni

Nasional

Jusuf Kalla Kenang Awal Masuk Politik usai Dipanggil Gus Dur

Jawa Timur

Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Dibuka Gratis untuk Masyarakat

Hukum

Polisi Tembak Mati Penembak Bripka Anumerta Arya di Pesawaran Lampung

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?