SUMEDANG, Memoindonesia.co.id – Dinas Pendidikan Sumedang memberikan penjelasan terkait viralnya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu, setelah video tersebut beredar luas di media sosial, Senin 9 Februari 2026.
Guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan video berisi pertanyaan tentang alasan menjadi guru dengan gaji kecil, disertai bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang Roni Rahmat menyampaikan bahwa Fildzah merupakan guru kategori R3 yang berstatus P3K paruh waktu dan belum memperoleh sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara.
“Untuk yang bersangkutan itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni.
Sementara itu, Roni tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp 50 ribu. Namun, besaran tersebut diberikan berdasarkan kategori yang berlaku.
Menurutnya, guru dengan insentif Rp 50 ribu termasuk kategori R4, yakni guru honorer yang belum terdata dalam database BKN karena masa pengabdian belum mencapai dua tahun.
“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada saat itu pemerintah daerah membuka kesempatan bagi guru non-database BKN untuk mengikuti seleksi dengan syarat minimal dua tahun masa kerja.
“Pada waktu itu Dinas Pendidikan membuka ini dan masuklah R4, kemudian setelah memenuhi masa kerja dua tahun baru bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” pungkas Roni. HUM/GIT


