JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan kecewa atas skandal OTT KPK yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara, Senin 9 Februari 2026.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk pengurusan perkara eksekusi lahan, yang kemudian disepakati sebesar Rp 850 juta.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan peristiwa tersebut mencederai kehormatan lembaga peradilan dan mencoreng martabat hakim.
“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Selain itu, Yanto menegaskan Mahkamah Agung tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum.
“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung menilai tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan penyimpangan, terlebih setelah adanya kenaikan tunjangan hakim yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.
“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup sehingga integritas hakim seharusnya selalu dijaga,” lanjut Yanto.
Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditahan KPK. Pemberhentian tersebut akan diusulkan kepada Presiden RI.
Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim.
Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang turut terjaring OTT KPK dan akan diberhentikan melalui mekanisme kepegawaian Mahkamah Agung. HUM/GIT


