MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas

Publisher: Redaktur 10 Februari 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan kecewa atas skandal OTT KPK yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara, Senin 9 Februari 2026.

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meminta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk pengurusan perkara eksekusi lahan, yang kemudian disepakati sebesar Rp 850 juta.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan peristiwa tersebut mencederai kehormatan lembaga peradilan dan mencoreng martabat hakim.

“Ketua Mahkamah Agung menyatakan kecewa dan sangat menyesal atas peristiwa yang telah menciderai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng marwah institusi Mahkamah Agung RI,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Selain itu, Yanto menegaskan Mahkamah Agung tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum.

“Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Mahkamah Agung menilai tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan penyimpangan, terlebih setelah adanya kenaikan tunjangan hakim yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.

“Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup sehingga integritas hakim seharusnya selalu dijaga,” lanjut Yanto.

Baca Juga:  Yasonna Laoly Promosi dan Mutasi 120 Pimpinan Tinggi Pratama di Kemenkumham

Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan setelah keduanya resmi ditahan KPK. Pemberhentian tersebut akan diusulkan kepada Presiden RI.

Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, keduanya akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim.

Tindakan serupa juga akan diterapkan kepada Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang turut terjaring OTT KPK dan akan diberhentikan melalui mekanisme kepegawaian Mahkamah Agung. HUM/GIT

TAGGED: eksekusi lahan, hakim tersangka, Jakarta, jurusita pn depok, kasus korupsi, Ketua MA, kpk tangkap tangan, Mahkamah Agung, OTT KPK, Pengadilan Negeri, pn depok, Suap Hakim, suap perkara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?