JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengusut kemungkinan keterlibatan pimpinan Pengadilan Negeri Depok sebelum I Wayan Eka Mariarta usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait perkara sengketa lahan, Minggu 8 Februari 2026.
I Wayan Eka Mariarta diketahui baru menjabat sekitar delapan bulan sebagai Ketua PN Depok saat terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut menjadi pintu masuk untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pimpinan PN Depok sebelumnya.
“Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.
I Wayan Eka Mariarta mulai menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Menurut Asep, KPK tidak akan berhenti hanya pada pihak yang terjaring OTT.
“Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Tiga tersangka berasal dari PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, serta Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok.
Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD dan Berliana Tri Ikusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Dalam perkara tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 850 juta.
Berbekal suap tersebut, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. HUM/GIT


