MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Publisher: Redaktur 3 Februari 2026 3 Min Read
Share
Habib Bahar bin Smith.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Tangerang, Banten, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Minggu 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin Kanur.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.

Penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Pengunjung The Club 21 PIK 2 Dibuat Terlena, Penampilan Lagu Mandarin Icha Yang Memukau

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya kaget atas penetapan status tersangka tersebut.

“Responsnya kaget,” kata Ichwan Tuankotta.

Menurut Ichwan, terakhir ia mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi pada 2025 dan mengira perkara tersebut telah selesai.

“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirim polisi pada Minggu malam.

“Baru semalam Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu diantar oleh pihak kepolisian, ada empat orang dari Polres Tangerang,” katanya.

Baca Juga:  Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Ichwan menyebut Habib Bahar tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut dan justru berusaha menyelamatkan korban.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat itu,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu 4 Februari 2026.

“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang,” katanya.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan korban penganiayaan berinisial R merupakan anggota Banser.

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Pelapor berinisial FY, istri korban, menerima informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Ia mendapat keterangan bahwa korban disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut Habib Bahar bin Smith.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: anggota banser, bahar bin smith, Bareskrim, habib bahar, hukum pidana, Jakarta, kasus penganiayaan, pengeroyokan, polres tangerang, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

Peristiwa

Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar

Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
Politik

DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?