MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Publisher: Redaktur 24 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang sebagai saksi terkait indikasi kecurangan atau fraud dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman, Jumat, 23 Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan saksi tersebut berasal dari sejumlah klaster.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini, yang terdiri dari klaster borrower, lender, maupun pihak DSI,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang merupakan pihak manajemen PT Dana Syariah Indonesia yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga:  Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.

Selain pihak PT Dana Syariah Indonesia, penyidik juga telah memeriksa sejumlah korban serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan.

“Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.

Proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026 dan masih terus berjalan.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, serta surat yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT Dana Syariah Indonesia.

Baca Juga:  Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkapnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting. HUM/GIT

Baca Juga:  Bareskrim Sita Tas dan Ponsel Saat Tangkap Bandar Narkoba Andre The Doctor di Malaysia
TAGGED: Bareskrim Polri, dana syariah indonesia, dsi, dugaan fraud, gagal bayar, Jakarta Selatan, pemeriksaan saksi, platform investasi, proyek fiktif, tipideksus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?