JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang sebagai saksi terkait indikasi kecurangan atau fraud dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman, Jumat, 23 Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan puluhan saksi tersebut berasal dari sejumlah klaster.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini, yang terdiri dari klaster borrower, lender, maupun pihak DSI,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang merupakan pihak manajemen PT Dana Syariah Indonesia yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.
Selain pihak PT Dana Syariah Indonesia, penyidik juga telah memeriksa sejumlah korban serta perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan.
“Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.
Proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026 dan masih terus berjalan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, serta surat yang berkaitan dengan dugaan pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan PT Dana Syariah Indonesia.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkapnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan polisi belum menetapkan tersangka.
Sementara itu, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia di kawasan Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting. HUM/GIT


