JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang pilot maskapai asing berinisial MSO kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi seberat 26 kilogram di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah barang bawaannya terdeteksi mesin x-ray, Rabu 29 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ekstasi tersebut terdiri atas 14 bungkus yang disimpan di dalam koper milik MSO.
Dari temuan tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah MSO mengaku barang haram tersebut akan diambil oleh seseorang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Budi Prasetyo mengaku masih melakukan pengecekan terkait kasus tersebut.
“Saya double check dulu ya, kasih saya waktu,” ujar Budi, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap control delivery (CD), sehingga informasi lebih lanjut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Kalau melihat statusnya dalam proses CD (control delivery) sepertinya baru bisa release setelah diungkap atau selesai proses CD-nya,” imbuhnya. HUM/GIT


