MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

Publisher: Redaktur 26 Februari 2026 2 Min Read
Share
Gedung Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus phishing bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu dan telah menetapkan lima tersangka yang ditangkap di Jawa Tengah dan Banten, Senin 23 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kejaksaan Agung RI pada awal Desember 2025 terkait beredarnya SMS berisi tautan phishing yang mengarahkan korban ke website e-tilang palsu. Kejaksaan Agung RI melaporkan terdapat 11 tautan palsu yang menyerupai website resmi Kejaksaan serta lima nomor ponsel pengirim SMS tersebut.

Di saat bersamaan, Polri juga menerima laporan di wilayah Polda Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil patroli siber, ditemukan ratusan tautan website phishing lainnya serta nomor-nomor ponsel lain yang digunakan pelaku untuk menyebarkan SMS blast.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menangkap lima orang di dua lokasi, yakni Jawa Tengah dan Banten.

Selain itu, dari hasil penyidikan dan temuan tim Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, ditemukan 124 tautan website phishing lainnya dan enam nomor perangkat seluler yang digunakan dalam aktivitas SMS blast.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa personal computer (PC), SIM box, telepon seluler, serta ratusan kartu SIM dari berbagai operator seluler.

Pengungkapan kasus ini sebelumnya juga telah disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin 26 Januari 2026, sebagai salah satu tindak pidana siber yang menonjol.

Baca Juga:  Bareskrim Ambil 27 Sampel Kayu di Garoga, Tapanuli Selatan

“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” ujar Jenderal Sigit. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipidsiber, e tilang palsu, Kejaksaan Agung, Lima Tersangka, link palsu, patroli siber, phishing, Polda Sulteng, sim box, sms blast, tindak pidana siber
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?