JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta sejumlah pihak, termasuk istrinya Noor Faizah Maenofie, ke Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan, Rabu, 29 Juli 2026.
Setibanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, para pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan Bupati Pemalang terkait pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2026.
Menurutnya, penyidik masih mendalami konstruksi perkara. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” ujarnya.
Selain dugaan korupsi proyek, KPK juga mengusut dugaan penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin atas penangkapan Bupati Pemalang dalam OTT KPK. Ia menyebut sudah lima kepala daerah di Jawa Tengah yang terjerat operasi tangkap tangan.
“Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya,” kata Ahmad Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Luthfi, berbagai langkah pencegahan korupsi telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mulai dari pembinaan kepala daerah, pelaksanaan retret, hingga menggandeng Deputi Pencegahan KPK dan penyusunan nota kesepahaman (MoU).
“Sehingga saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah. Dari mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU,” ucapnya.
Meski demikian, Luthfi menilai tindak pidana korupsi merupakan perbuatan individu yang menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat.
“(Akan ada program baru untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi ya kira-kira yang belum dilakukan?). Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan 21 orang dalam OTT tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta,” kata Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, dari 21 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.
Hingga kini seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut. HUM/GIT


