MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini

Publisher: Redaktur 20 Mei 2025 2 Min Read
Share
Momen Jokowi membuat laporan terkait dugaan ijazah palsu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu, hari ini, Selasa 20 Mei 2025. Klarifikasi dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim, menyebut undangan klarifikasi telah disampaikan dan Jokowi dikonfirmasi hadir.

“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10 hadir di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.

Kabar ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa Presiden akan memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:  Penipuan Online Love Scamming Dimulai dari Pertemuan Melalui Aplikasi Kencan

“Nanti jam 10 pagi Pak Jokowi rencananya akan memberikan keterangan di Bareskrim,” kata Yakup.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, telah menyerahkan dua ijazah asli Jokowi kepada penyidik.

Pihak kuasa hukum berharap penyerahan tersebut dapat mempercepat penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dan Eggi Sudjana.

Menurut Yakup, saat ini penyidik tengah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap kedua ijazah untuk memastikan keasliannya.

Kasus dugaan ini bermula dari laporan TPUA dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Penyelidikan juga mengacu pada Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tertanggal 9 April 2025 atas nama pelapor Eggi Sudjana.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo akan Bagikan 2.000 Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah di Jawa Tengah

Penyidik menyatakan akan menginformasikan hasil uji labfor setelah proses klarifikasi dan verifikasi dokumen rampung. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, Bareskrim Polri, Dittipidum, Dugaan Ijazah Palsu, Eggi Sudjana, ijazah palsu, Jokowi, Klarifikasi Jokowi, kuasa hukum Jokowi, Laporan TPUA, Presiden Jokowi, Uji labfor ijazah Jokowi, Yakup Hasibuan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu

Hukum

Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?