JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menggeledah rumah Wali Kota Madiun Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto terkait kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat keduanya sebagai tersangka, Kamis 22 Januari 2026.
KPK membenarkan penggeledahan dilakukan di Kota Madiun pada Rabu 21 Januari 2026.
“Di Madiun, pada Rabu 21 Januari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Menurutnya, dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Pati terkait perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo, meski lokasi detail belum dirinci.
“Baik di wilayah Kota Madiun maupun Kabupaten Pati, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi.
Ia menambahkan rangkaian penggeledahan masih akan berlanjut di kedua wilayah tersebut.
“Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, termasuk untuk perkara Pati, tim juga masih di lapangan,” tambahnya. HUM/GIT


